JAKARTA - Bagi warga Jakarta yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C, layanan SIM Keliling menjadi solusi praktis di tengah kesibukan sehari-hari.
Pada Selasa, 20 Januari 2026, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka gerai di beberapa titik strategis, memungkinkan masyarakat memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Layanan ini memudahkan warga dengan waktu terbatas sekaligus mengurangi antrean panjang.
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta
Informasi resmi disampaikan melalui akun media sosial X, @TMCPoldaMetro. Layanan beroperasi pukul 08.00–14.00 WIB, memberikan waktu cukup bagi masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas ini.
Berikut lokasi layanan SIM Keliling pada Selasa, 20 Januari 2026:
Jakarta Timur: Lobi depan Mal Grand Cakung
Jakarta Barat: Lobi utama LTC Glodok
Jakarta Barat: Lobi selatan Mal Ciputra Grogol
Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi, Duren Tiga Timur
Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Masyarakat disarankan hadir lebih awal karena jam operasional terbatas dan antrean biasanya cepat memanjang, terutama di titik-titik strategis seperti pusat perbelanjaan dan kampus.
Persyaratan Perpanjangan SIM Keliling
Bagi yang ingin memperpanjang SIM melalui layanan keliling, beberapa dokumen wajib dipersiapkan:
KTP asli dan fotokopi
SIM asli dan fotokopi
Formulir permohonan (diisi di lokasi)
Tes kesehatan (tersedia di lokasi)
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM sudah habis, meski terlambat satu hari, pemohon wajib membuat SIM baru di kantor Satpas sesuai ketentuan.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM periode 2025–2026 adalah:
SIM A: Rp 265.000
SIM C: Rp 260.000
Rincian biaya meliputi:
Psikotes: Rp 100.000
Tes kesehatan (mata): Rp 35.000
Penerbitan SIM: Rp 125.000–130.000
Dengan sistem biaya ini, proses perpanjangan SIM bisa dilakukan lebih transparan dan terstruktur.
Alternatif Perpanjangan SIM
Bagi masyarakat yang tidak sempat datang ke SIM Keliling, ada beberapa alternatif lain:
Perpanjangan daring melalui aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) – bisa diakses dari smartphone tanpa harus datang ke Satpas.
Datang langsung ke Satpas sesuai domisili, antara lain:
Satpas Polda Metro Jaya, Jalan Daan Mogot Km 11, Jakarta Barat
Satpas Jakarta Pusat, Jalan Landasan Pacu Selatan Ruas A5 No. 1, Kemayoran
Satpas Jakarta Utara, Jalan Gorontalo No. 80, Tanjung Priok
Satpas Jakarta Barat, Jalan Daan Mogot Km 11
Satpas Jakarta Selatan, Jalan Wijaya II No. 42, Kebayoran Baru
Satpas Jakarta Timur, Jalan DI Panjaitan No. 55, Kebon Nanas
Pilihan ini memberikan fleksibilitas bagi masyarakat untuk menyesuaikan waktu dan lokasi perpanjangan.
Manfaat Layanan SIM Keliling
Layanan SIM Keliling hadir untuk:
Mempermudah masyarakat yang kesibukannya tidak memungkinkan datang ke Satpas.
Mengurangi antrean panjang di kantor Satpas.
Menjangkau lokasi strategis yang dekat dengan pusat perbelanjaan, kampus, dan perkantoran.
Mempercepat proses perpanjangan melalui dokumen dan tes kesehatan yang tersedia di lokasi.
Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat bisa memperpanjang SIM tepat waktu tanpa terganggu jarak maupun antrean panjang.
Tips Mempercepat Proses Perpanjangan
Datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang.
Bawa semua dokumen lengkap, termasuk KTP dan SIM asli beserta fotokopi.
Siapkan diri untuk tes kesehatan yang disediakan di lokasi.
Gunakan alternatif daring melalui aplikasi SINAR jika tidak sempat datang ke lokasi.
Langkah-langkah sederhana ini bisa menghemat waktu dan membuat proses perpanjangan lebih lancar.
Catatan Penting
SIM Keliling hanya untuk perpanjangan SIM A dan C.
Jika SIM telah habis masa berlaku, pembuatan harus melalui Satpas.
Pastikan biaya sudah sesuai dengan ketentuan resmi (Rp 265.000 untuk SIM A dan Rp 260.000 untuk SIM C).
Masyarakat diharapkan memahami aturan ini untuk menghindari kesalahan atau penolakan di lokasi layanan.
Dengan layanan SIM Keliling Jakarta, masyarakat kini memiliki alternatif perpanjangan SIM yang praktis, cepat, dan efisien. Warga Jakarta bisa mengunjungi lima lokasi strategis pada Selasa, 20 Januari 2026, membawa dokumen lengkap, serta mengikuti prosedur yang berlaku.
Bagi yang sibuk, aplikasi SINAR tetap menjadi pilihan yang aman dan mudah. Secara keseluruhan, layanan ini menunjukkan komitmen Ditlantas Polda Metro Jaya dalam memberikan kemudahan administrasi bagi masyarakat, sekaligus menjaga tertib dan aman lalu lintas di ibu kota.
Dengan pemanfaatan layanan ini, perpanjangan SIM bukan lagi masalah bagi masyarakat yang memiliki kesibukan tinggi. Cukup menyiapkan dokumen, datang ke lokasi, atau menggunakan layanan daring, semua dapat dilakukan dengan efisien dan aman.